Jatim.TV || Bangkalan - Penanganan tindak pidana kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polres Bangkalan diduga terkesan lamban, pasalnya sudah kurang lebih 3 (Tiga) bulan belum ada tindakan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor.
Hj. Sunah menjadi korban pengeroyokan oleh 3 orang perempuan yang menyebabkan luka lebam di bagian tangan kanan dan lebam pada bagian kepala dan wajah, pada hari Rabu 27/09/2023 lalu.
Atas kejadian tersebut, Hj.Sunah melaporkan ke Polsek Kwanyar hingga terbit Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/09/IX/2023/SPKT/Polsek Kwanyar/Polres Bangkalan/Polda Jatim, kemudian dilimpahkan ke Polres Bangkalan dan ditangani oleh Unit Tipidum.
Ajis selaku keluarga dari Hj.Sunah merasa kecewa dengan pelayanan pihak Kepolisian Polres Bangkalan yang diduga terkesan jalan ditempat bagaikan es batu (beku).
"Sudah 3 bulan belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisian, beku bagai es batu (sindirnya), seakan jalan ditempat, ini bukan kasus yang remeh lho mas, bahkan sampai saat ini SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) belum menerima sama sekali," ujarnya saat ditemui Awak Media di rumahnya, pada hari Sabtu 23/12/2023.
Lebih lanjut, Ajis beserta keluarga besarnya memohon dengan sangat kepada pihak Institusi Polri untuk meminta keadilan agar mendapat bantuan dan kepastian hukum terkait kasus pengeroyokan yang menimpa korban (Hj.Sunah).
"Kami segenap Keluarga Besar memohon dengan sangat kepada Institusi Polri untuk minta keadilan yang seadil-adilnya agar mendapat bantuan dan kepastian hukum," tegasnya.
Saat awak Media melakukan konfirmasi terhadap Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan melalui telekomunikasi WA (WhatsApp) terkait perkembangan kasus pengeroyokan tersebut, Penyidik menyampaikan bahwa masih dalam proses dan masih menunggu saksi satu lagi.
"Iya masih dalam proses, karena kebetulan saksi pendukung belum ada, bahkan saksi
sudah saya telepon, karena berhubung saksinya yang tambahan itu ditambahkan dicarikan lagi tuh belum bisa karena bekerja," ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Penyidik Unit Tipidum Polres Bangkalan diduga belum melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor maupun saksi, bahkan untuk keterangan lebih lanjutnya menyarankan agar melakukan konfirmasi langsung kepada Kuasa Hukum Hj. Sunah selaku pelapor.
Penulis: team/red
COMMENTS