Diduga Sediakan Wanita Malam, Gandaria Digrebek 1 Germo Tertangkap dan Disidangkan di PN Surabaya

1 Germo Gandaria Ditangkap, WW Diciduk Anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Saat di Gandaria Surabaya, gandaraia di grebek polisi

Jatim.TV|| Surabaya - Kurangnya pantauan dari penegak perda dann penegak hukum dalam memberantas perdagangan wanita malam, hal ini menjadikan bisnis yang menjajikan bagi pengusaha nakal dengan berkedok pijat plus plus. 

Salah satunya Baday Antariksa Indratra Tansyah yang tertangkap di Gandaria, ia dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma terkait perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan agenda pembacaan tuntutan  dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (04/12/2023).

Dalam surat tuntutan dari JPU Dewi Kusumawati menyatakan, bahwa terdakwa Baday Antariksa Indratra terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO) dan dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Dewi Kusumawati di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU meyebutkan, bahwa berawal dari saksi Indrawanto bin Jaman yang memposting foto – foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebook milik saksi Indrawanto yang bernama Indra. Kemudian dihubungi oleh Agus Bahrul Yazid alias Bayu yang mana akan memesan 2 orang wanita untuk menemaninya dengan tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu.

Setelah itu saksi Agus memilih Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy, kemudian menghubungi terdakwa Baday apabila ada yang 2 orang wanita untuk dibooking, lalu terdakwa menyiapkan kedua wanita tersebut untuk pergi ke Hotel 88 Jalan Kendangsari Surabaya yang telah disediakan oleh saksi Indrawonto di kamar 505 di Hotel 88 Surabaya.

Saat Agus Bahrul Yazid alias Bayu melakukan transfer untuk pembayaran saksi Yanti ke rekening BCA milik saksi Indrawanto (berkas Terpisah) sebesar Rp 4.750.000 dan memberi tips juga sebesar Rp 200 juta.

Kemudian Indrawanto membayar kamar Hotel 88 sebesar Rp 400 ribu, lalu mentranfer ke terdakwa Baday Antariksa sebesar Rp 4.350.000. Oleh terdakwa uang tersebut diberikan kepada Novi Dwi Jayanti sebesar Rp 2,4 juta dan kepada Yanti sebesar Rp 1,5 juta sebagai jasa menani Agus Bahrul Yazid alias Bayu.

Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di Gandaria Jalan Kedungdoro No. 46 Surabaya datanglah saksi Andrew Putra Rama dan Landy Febriansayah selaku anggota Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap Terdakwa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang dan  Pasal 296 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.


Penulis : Tio

COMMENTS

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee



Pengunjung Hari ini:


Nama

ADVERTORIAL,81,ARTICLE,426,bakti sosial,4,Berbagi,4,BERITA JATIM,436,Berita terkini,85,berita utama,56,COVID-19,34,CUITAN-KAMI,36,DAERAH,292,deklarasi,2,EKONOMI,24,ekonomi& bisnis,1,GAYA-HIDUP,1,HOBBY,2,HUKRIM,86,Hukum,21,INTERNASIONAL,6,islami,2,KESEHATAN,28,Kontroversi,1,korupsi,1,KPK,1,kuliner,2,LUNGGUH-BARENG,7,NASIONAL,116,OLAHRAGA,3,Pelayanan,1,PEMERINTAH,28,pemilu2024,7,Pendidikan,9,penghargaan,1,PERISTIWA,39,PESONA-JATIM,7,POLDA JATIM,14,POLISI,4,POLITIK,107,politisi,1,polri,32,PROFIL-TOKOH,14,regional,86,Regional Hukrim,1,RELIGI,22,SELEBRITIS,3,SENI-BUDAYA,13,sosial,4,STOP PERS,4,TERKINI,395,Timesindonesia,21,TIPS-TRICK,16,WANITA,2,
ltr
item
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis: Diduga Sediakan Wanita Malam, Gandaria Digrebek 1 Germo Tertangkap dan Disidangkan di PN Surabaya
Diduga Sediakan Wanita Malam, Gandaria Digrebek 1 Germo Tertangkap dan Disidangkan di PN Surabaya
Germo Gandaria ditangkap polisi dan di sidang di pengadilan negeri surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN56OZlW0nDY3J3o3ovr05Qq3EacUdfotWIVN0cP5kpRCJCpHM1MFtJ6kgeS4j2KKBqrMmN8hCvzi20A73zUSmXrGyksB68GQ1-L2wIKF9AbsLM6SKJciTGCixFqC2e199ZzL8_4XHsQTizSONaK81VtO1hnsWsUIQbKfJoNH031sSaIX9lzMDVHyn8a4/s16000/IMG-20231204-WA0088.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiN56OZlW0nDY3J3o3ovr05Qq3EacUdfotWIVN0cP5kpRCJCpHM1MFtJ6kgeS4j2KKBqrMmN8hCvzi20A73zUSmXrGyksB68GQ1-L2wIKF9AbsLM6SKJciTGCixFqC2e199ZzL8_4XHsQTizSONaK81VtO1hnsWsUIQbKfJoNH031sSaIX9lzMDVHyn8a4/s72-c/IMG-20231204-WA0088.jpg
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis
https://www.jatim.tv/2023/12/diduga-sediakan-wanita-malam-germo.html
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/2023/12/diduga-sediakan-wanita-malam-germo.html
true
1043670199513823692
UTF-8
buka semua Video Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selanjutnya Balas Batal di balas Hapus By Home PAGES POSTS View All VIDEO TERKAIT LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy