Dari pantauan awak media, sejumlah 6 warung remang-remang di kawasan Pintu 2 Penyeberangan Kamal-Ujung, Pelabuhan Tanjung Perak, Jalan Kalimas Baru, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantikan, akan ditutup secara permanen.
Muhammad Fikser selaku Kasatpol PP Surabaya akan melakukan investigasi di lokasi, masyarakat sekitar senang dan memberikan apresiasi, sebab di wilayahnya akan terbebas dari maksiat serta kebingisingan. "Nanti kita cek lapangan mas," tutur singkat M. Fikser yang juga mantan Kadiskominfo Surabaya. Rabu, (22/11/2023).
Sementara dilansir dari media Memorandum, warga setempat mengeluhkan dengan adanya warkop remang remang ini, “Kita tentu senang karena selain tidak merugikan negara, juga meminimalisir tindak kejahatan,” kata Rohman, warga Kalimas Baru.
Menurut Rohman, keberadaan 6 warung remang-remang tersebut memang perlu ditertibkan. Sebab, kerap memicu tawuran hingga mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Sering terjadi tawuran dan kisruh. Yang jelas sangat mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar. Minumnya di sana tapi bisa menyebabkan kekacauan di tempat lain,” cetusnya.
Seperti diketahui, warung remang-remang di Jalan Kalimas Baru itu tak mengantongi izin untuk mengedarkan mihol. Juga kawasan tersebut tidak tepat untuk usaha rekreasi hiburan umum (RHU).
Karenanya, Satpol PP Surabaya melakukan tindakan dengan menutup total pada sepekan kemudian.
Diberitakan sebelumnya, di kawasan tersebut terdapat 6 warung remang-remang. Namun jaraknya berjauhan.
Tidak hanya mengedarkan botol mihol ilegal golongan A, namun juga miras oplosan. Juga menyediakan jasa pemandu lagu.
Soal tarif, per LC atau pemandu lagu dipatok Rp. 50ribu per jam. Sedangkan mihol golongan A merek Bintang per botolnya dibanderol Rp50 ribu.
Untuk jam operasionalnya, warung remang-remang di Jalan Kalimas Baru buka mulai pukul 12.00, lalu tutup pukul 03.00.
Warung remang-remang ini diklaim pemilik aman dari obrakan. Bahkan bulan Ramadan tetap beroperasional.
Penulis: Basir
COMMENTS