Jatim.Tv || Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, namun FIRLI belum ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan dari berbagai barang bukti, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terkait kasus yang ada. “Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan)," Rabu (22/11/2023).
"Menyikapi Persoalan ini, Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Mengapresiasi Kombespol Ade Safri Direktur Reserve Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Apresiasi Kombespol Ade Safri telah berani dan Profesional dalam menegakkan kebenaran dan keadilan dalam persoalan hukum tindak pidana pemerasan terhadap FIRLI BAHURI Mantan Ketua KPK.
Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) berharap Kombespol Ade Safri Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya segera menahan FIRLI BAHURI karena dia penegak hukum yang tahu hukum tapi tetap saja melanggar hukum dan Ia harus diberi sanksi hukuman dengan pasal berlapis atau seberat beratnya.
Dalam artian apakah Mantan Ketua KPK FIRLI BAHURI pimpinan tertinggi soal tindak pidan Korupsi di Indonesia tidak paham dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Perlu diketahui bahwa UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
Undang-undang ini dibentuk di era Presiden BJ Habibie pada tahun 1999 sebagai komitmen pemberantasan korupsi pasca tergulingnya rezim Orde Baru. Dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ini dijelaskan definisi soal korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara.
Dalam UU juga diatur pembentukan Komisi Pemeriksa, lembaga independen yang bertugas memeriksa kekayaan penyelenggara negara dan mantan penyelenggara negara untuk mencegah praktik korupsi. Bersamaan pula ketika itu dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman.
Maka dari itu Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) meminta Kombespol Ade Safri Dirkrimsus Polda Metro Jaya segera menahan Mantan Ketua KPK FIRLI BAHURI sebagai bentuk bahwa hukum tidak tajam kebawah dan tumpul keatas. Dengan demikian rakyat semakin percaya dengan kinerja Polri setelah dinodai Mantan Kadivpropam Mabes Polri Ferdi Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat," ungkap Aktivis KAKI," Ahad 25 November 2023.
Penulis: Basir
COMMENTS