Kompak, Polres Sampang & Polres Gresik Diduga Lepas Pelaku Kasus Pencurian

Jatim.TV || Surabaya, - Dengan adanya dugaan pelepasan atau pembebasan para pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sampang dan Satreskrim Polres Gresik jajaran Polda Jatim, salah satu kuasa hukum atau penasehat hukum, Hendrayana, S.H., M.H angkat bicara.


Menurut penasehat hukum asal Sokobanah Sampang itu, klarifikasi yang dilakukan oleh Humas Polres Sampang sangat tidak mendasar. Karena, dampak yang diakibatkan oleh para pelaku tindak kejahatan ini sangat besar dan tentunya membuat masyarakat semakin ketakutan.


"M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan (hal. 215) menjelaskan bahwa salah satu perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pembebasan dari tahanan, terletak pada “syarat”.


"Faktor ini merupakan “dasar” atau landasan pemberian penangguhan penahanan. Sedang dalam tindakan pembebasan, dilakukan “tanpa syarat”, sehingga tidak merupakan faktor yang mendasari pembebasan. Menurut Yahya, penetapan syarat ini merupakan conditio sine quanon dalam pemberian penangguhan. Sehingga, tanpa adanya syarat yang ditetapkan lebih dulu, penangguhan penahanan tidak boleh diberikan," jelasnya menurut buku milik M. Yahya Harahap.


Menyikapi adanya dugaan peristiwa pelepasan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dgn kekerasan (curas) dengan syarat membayar uang 100.000.000 (seratus juta) di wilayah hukum Polres Sampang, yang kemudian diklarifikasi oleh pihak kepolisan bahwa tidak ada pelepasan dan uang tersebut, tetapi tersangka ditangguhkan penahanannya dengan alasan LP dicabut oleh elapor.


"Alasan yang digunakan oleh pihak kepolisian tersebut, menurut kami tidak tepat dan justru akan menimbulkan dugaan-dugaan yang lain serta dapat menyebabkan keresahan masyarakat," ulasnya.


Karena alasannya sebagai berikut :

1. Tindak pidana curas bukan tidak pidana ringan (tipiring) tetapi termasuk tindak pidana yang ancaman pidananya cukup tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP yakni max 9 tahun.

2. Tindak pidana curas ini bukan delik aduan tetapi delik biasa sehingga terlepas dari ada atau tidaknya tuntutan dari korban, tindak pidana ini tetap bisa dituntut.

3. KUHAP sudah memberikan warning dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP salah satu alasan tersangka ditahan adalah tersangka akan melakukan tindak pidana kembali, tindak pidana curas ini memiliki resiko yang cukup tinggi untuk tersangka akan melakukan kembali perbuatannya.

4. Hal ini yg sangat penting, masyarakat akan merasa tidak aman dan resah karena tersangka tindak pidana curas msh berada di sekeliling mereka.


Selain menanggapi dugaan pelepasan tersangka tindak pidana curas yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang, ia juga menyoroti tentang adanya pelepasan terduga pelaku penadah barang curian yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gresik.


"Di Polres Gresik ini, terlihat lebih menyeramkan. Dimana, Kapolres Gresik dan Kasat Reskrimnya seolah enggan menanggapi konfirmasi para wartawan. Sehingga menimbulkan adanya dugaan pejabat tinggi di Polres Gresik itu, melegalkan pelepasan para pelaku tindak pidana kejahatan asal terdapat nominal yang telah disepakati," ungkapnya.


Ia berharap, pejabat tinggi yang ada di Polres Sampang dan juga di Polres Gresik dapat segera ditindak dengan meberikan sanksi non job atau PTDH karena dapat mencemarkan nama baik instansi kepolisian.


"Jangan sampai nila setitik rusak susu sebelangga. Yang artiya, baik Kapolda Jatim, maupun Mabes Polri, melalui Propamnya atau Paminalnya, harus menindak tegas para pejabat tersebut. Jangan sampai segelintir pejabat menerima suap, yang rusak nama instansinya. Kita tidak ingin masyarakat menilai pihak kepolisian ini sebagai "Mbahnya Maling" karena dengan kekuasaan yang dimiliki, bebas melepaskan para pelaku tindak pidana kejahatan," pungkasnya. (Team/ Pai)

COMMENTS

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee



Pengunjung Hari ini:


Nama

.POLRI,1,ADVERTORIAL,90,ARTICLE,448,bakti sosial,5,Berbagi,5,BERITA JATIM,454,Berita terkini,233,berita utama,203,COVID-19,34,CUITAN-KAMI,40,DAERAH,302,deklarasi,5,EKONOMI,24,ekonomi& bisnis,3,GAYA-HIDUP,1,HOBBY,2,HUKRIM,112,Hukum,21,INTERNASIONAL,7,islami,3,KESEHATAN,28,Kontroversi,2,korupsi,1,KPK,1,kuliner,2,LUNGGUH-BARENG,7,NASIONAL,235,OLAHRAGA,7,Pelayanan,1,PEMERINTAH,31,pemilu2024,7,Pendidikan,9,penghargaan,1,PERISTIWA,40,PESONA-JATIM,7,POLDA JATIM,15,POLISI,5,POLITIK,111,politisi,1,polri,42,PROFIL-TOKOH,14,regional,231,Regional Hukrim,2,RELIGI,25,SELEBRITIS,3,SENI-BUDAYA,14,sosial,7,STOP PERS,4,TERKINI,409,Timesindonesia,21,TIPS-TRICK,16,WANITA,2,
ltr
item
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis: Kompak, Polres Sampang & Polres Gresik Diduga Lepas Pelaku Kasus Pencurian
Kompak, Polres Sampang & Polres Gresik Diduga Lepas Pelaku Kasus Pencurian
Kompak, Polres Sampang & Polres Gresik Diduga Lepas Pelaku Kasus Pencurian
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqPzHAsxws7VMYtw7c-8n6fWWie0mTWVO2uWGiDamzLsC0u-XbGa5J7ryTYuVXehg2ovxceYl5ypgOc3cwlQfWZW7UppgQo0gT_Ea6RwVRfOuHGv-dEcqKXVO5jbCC2kE4Qk5OZn2CcLwNU-UNrpulXm24gjwBwhcDbNFC_KCt_g285n6a5mRGXp9wfL8/s320/IMG-20230731-WA0014.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqPzHAsxws7VMYtw7c-8n6fWWie0mTWVO2uWGiDamzLsC0u-XbGa5J7ryTYuVXehg2ovxceYl5ypgOc3cwlQfWZW7UppgQo0gT_Ea6RwVRfOuHGv-dEcqKXVO5jbCC2kE4Qk5OZn2CcLwNU-UNrpulXm24gjwBwhcDbNFC_KCt_g285n6a5mRGXp9wfL8/s72-c/IMG-20230731-WA0014.jpg
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis
https://www.jatim.tv/2023/07/kompak-polres-sampang-polres-gresik.html
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/2023/07/kompak-polres-sampang-polres-gresik.html
true
1043670199513823692
UTF-8
buka semua Video Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selanjutnya Balas Batal di balas Hapus By Home PAGES POSTS View All VIDEO TERKAIT LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy