Jurnalis Tak Boleh Terima THR, Dewan Pers Terima Rp19 Miliar dari Dana APBN

Jakarta, - Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo membeberkan, selama ini pihaknya mendapatkan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp19 Miliar. Namun begitu, Yosep menyebutkan bahwa hal itu merupakan pengabdian.

"Jadi ini adalah pengabdian. jadi kalau mau masuk dewan pers itu harus kerja sukarela. Kalau upaya, ada upaya untuk mendorong gaji," ujar Yosep saat Seminar Kemerdekaan Pers di Hotel Novotel Kota Tangerang, Selasa (6/11/2018).


Yosep mengatakan, jika pun pihaknya meminta kenaikan besaran dana APBN ke DPR, maka hal itu harus melewati tahap fit and proper.


"Tapi kemudian pers kehilangan kontrol. Karena fit and proper test yang bicara adalah kepentingan. Lagian kalau dana yang kita terima besar berarti tanggung jawab kami juga ikut besar kan?," tutur Yosep.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo

Sebelumnya, adanya Yosep membeberkan soal pendanaan itu sebab dirinya sempat disinggung oleh Executive Chairman Indonesia National Commision for Unesco Arief Rachman.


"Saya bingung, dewan pers digaji siapa sih? Anggarannya cuma Rp 19 miliar? Aduh kasian banget ya dewan pers," ujar Arief sambil diiringi tawa peserta seminar.


Menurut Yosep, DPR seharusnya memberikan lebih banyak dana untuk Dewan Pers. "Seharusnya DPR harus memberikan dewan pers cukup uang. Pers itu ibu dan bapak yang memberikan informasi untuk bangsa," tegasnya.


Penulis : red

COMMENTS

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee



Pengunjung Hari ini:


Nama

.POLRI,1,ADVERTORIAL,90,ARTICLE,448,bakti sosial,5,Berbagi,5,BERITA JATIM,454,Berita terkini,233,berita utama,203,COVID-19,34,CUITAN-KAMI,40,DAERAH,302,deklarasi,5,EKONOMI,24,ekonomi& bisnis,3,GAYA-HIDUP,1,HOBBY,2,HUKRIM,112,Hukum,21,INTERNASIONAL,7,islami,3,KESEHATAN,28,Kontroversi,2,korupsi,1,KPK,1,kuliner,2,LUNGGUH-BARENG,7,NASIONAL,235,OLAHRAGA,7,Pelayanan,1,PEMERINTAH,31,pemilu2024,7,Pendidikan,9,penghargaan,1,PERISTIWA,40,PESONA-JATIM,7,POLDA JATIM,15,POLISI,5,POLITIK,111,politisi,1,polri,42,PROFIL-TOKOH,14,regional,231,Regional Hukrim,2,RELIGI,25,SELEBRITIS,3,SENI-BUDAYA,14,sosial,7,STOP PERS,4,TERKINI,409,Timesindonesia,21,TIPS-TRICK,16,WANITA,2,
ltr
item
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis: Jurnalis Tak Boleh Terima THR, Dewan Pers Terima Rp19 Miliar dari Dana APBN
Jurnalis Tak Boleh Terima THR, Dewan Pers Terima Rp19 Miliar dari Dana APBN
Dewan Pers Dapat Rp19 Miliar dari Dana APBN, Wartawan Tidak Boleh Terima THR
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizUUy6CUG_khvv0L2s9BjLch6TWPsapEDxePHzYupiVpsKptLWjXxZQfeVYtQAILJ6nGiyckhG5-lb8-ZZ0ns0XlhS9y8V92CftBsx1S3pf_t8T1Slb6Vl5vEgs_ZwwX6Svn1CEffRZDkL15DNsRmw9Y8JxUEJlSFyOylkSXR-S0Yw4rj9RvZr6IQXPQ/s16000/rp19-miliar-dana-apbn-untuk-dewan-pers-dinilai-sebagai-pengabdian.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizUUy6CUG_khvv0L2s9BjLch6TWPsapEDxePHzYupiVpsKptLWjXxZQfeVYtQAILJ6nGiyckhG5-lb8-ZZ0ns0XlhS9y8V92CftBsx1S3pf_t8T1Slb6Vl5vEgs_ZwwX6Svn1CEffRZDkL15DNsRmw9Y8JxUEJlSFyOylkSXR-S0Yw4rj9RvZr6IQXPQ/s72-c/rp19-miliar-dana-apbn-untuk-dewan-pers-dinilai-sebagai-pengabdian.jpg
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis
https://www.jatim.tv/2023/04/jurnalis-tak-boleh-terima-thr-dewan.html
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/2023/04/jurnalis-tak-boleh-terima-thr-dewan.html
true
1043670199513823692
UTF-8
buka semua Video Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selanjutnya Balas Batal di balas Hapus By Home PAGES POSTS View All VIDEO TERKAIT LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy