Foto: Ketua KJJT Selamet Maulana (Ade) kiri, KJJT langsung menurunkan tim 3 Advokat ke Polrestabes Surabaya. |
Jatim.TV, - Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dan persatuan wartawan lainya Desak Polrestabes Surabaya untuk menuntut tindakan persekusi yang dilakukan oleh oknum habib dan ormas kepada wartawan, dengan menarik, memaksa dan mengintervensi agar memberikan keterangan yang dipaksakan (02/06/2022).
Aksi solidaritas ini merupakan dukungan kepada jurnalis Ade yang saat melakukan tugasnya dalam mencari/menggali kebenaran terkait kericuhan makam di Botoputih Surabaya.
Feris brewok Korlap aksi solidaritas ini menyatakan dengan lantang tujuan aksi yang merupakan titik puncak ketidak nyamanan wartawan yang selalu mendapatkan tindakan intimidasi dan persekusi, bahkan tak segan-segan awak media selalu disebut pengacau dalam menjalankan tugasnya, "Memang sudah menjadi hak anda dalam melakukan klarifikasi pemberitaan, tetapi tetap harus mengindahkan hak-hak dari jurnalis yang sifatnya indipendent,bukanya dipaksa,ditarik,dan diintervensi"dalam orasinya.
Tim delegasi bersama jajaran Polrestabes Surabaya pun sepakat untuk tetap mengawal dan memperhatikan kasus persekusi juga intervensi terhadap jurnalis.
Teguh Nuswantoro SH selaku kuasa hukum KJJT menegaskan, "Tindakan persekusi terhadap wartawan tidak boleh terjadi, karena dalam bertugas mencari, menggali, dan menayangkan suatu berita itu di lindungi undang-undang, kami semua sangat prihatin dan menyayangkan hal tersebut terjadi.
Kami selaku tim kuasa hukum KJJT meminta kepada seluruh jurnalis se Indonesia untuk tetap mengawal kasus tersebut hingga tuntas,sehingga ada penetapan tersangka dan jangan pernah takut untuk mewujudkan kebebaran"tegasnya.
Ade sendiri selaku korban persekusi juga menerangkan"dalam kasus yang terjadi pada saya, sudah sepenuhnya saya serahkan ke kuasa hukum, dengan harapan kasus persekusi pada jurnalis tidak terjadi lagi"pungkasnya.
Demo tersebut berjalan dengan baik,lancar dan aman,somoga aparatur negara tidak tembang pilih untuk tetap profesional dalam menangani kasus persekusi pada jurnalis-jurnalis yang lain.
Humas KJJT
COMMENTS