Jatim.TV || Yogyakarta - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur Hudiyono menyebutkan jumlah Organisasi perangkat daerah yang memiliki layanan publik online yaitu sebanyak 15 selama tahun 2021.
Menurutnya dari target 30 persen tahun 2021, namun realisasinya 30,91 persen atau capaiannya sekitar 103 persen. "Dengan fasilitas hosting, domain dan pengembangan aplikasi dari kami sehingga banyak perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan publik gratis," ujarnya saat dihadapan Pansus LKPj Gubernur Jatim di Jw. Mariot Yogjakarta, Rabu (13/4/2022).
Hudiyono menjelaskan, untuk Perangkat Daerah yang memenuhi kebijakan keamanan informasi menggunakan pengukuran indeks Keamanan Informasi (KAMI) sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) tahun 2021 ada 7 Perangkat Daerah. Yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur; Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan.
Mantan Pj Bupati Sidoarjo ini mengaku selama pandemi, prioritas untuk menjaga protokol kesehatan dan refocusing anggaran menyebabkan tidak bisa dilakukan secara optimal. Menurutnya target semula perangkat daerah yang mematuhi kebijakan keamanan informasi (25 persen), dari hasil monitoring evaluasi desk to desk tingkat kepatuhan sebesar 12,72 persen.
"Dengan adanya refocusing anggaran, maka terdapat beberapa kegiatan yang tidak dapat dilakukan antara lain, monev keamanan informasi perangkat daerah dengan indeks KAMI, mengevaluasi kelembagaan urusan persandian dan keamanan informasi, pelatihan serta bimbingan teknis serta pelatihan peningkatan security awareness yang harus diikuti oleh Perangkat Daerah," katanya.
Menurutnya, kegiatan mengevaluasi kepatuhan kebijakan keamanan informasi terdiri dari kontrol keamanan informasi elektronik dan informasi non elektronik. "Kegiatan ini tidak hanya bisa dilakukan hanya dengan monev desk to desk atau wawancara tetapi juga perlu untuk site survey untuk memastikan kepatuhan keamanan informasi telah dilakukan," terangnya.
Lebih lanjut Hudiyono mengatakan pengukuran pencapaian kinerja anggaran Dinas Kominfo Jatim berdasarkan persentase rata-rata realisasi anggaran pada masing-masing program dan kegiatan yang telah ditetapkan pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) APBD tahun 2021. APBD Dinas Kominfo Jatim tahun 2021 sebesar Rp64.708.758.270,. "Dan realisasinya mencapai Rp62.633.846.817 atau 96,79 persen," pungkasnya.(Pai)
COMMENTS