Syarat Perjalanan Transportasi Laut Jawa-Bali Selama PPKM Darurat

Jatim.TV || Surabaya - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut. Aturan ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Dirjen Perhubungan Laut, Agus H. Purnomo mengungkapkan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No.44/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang sejalan dengan SE Ketua Satgas COVID-19 No.14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Namun, ada beberapa pengetatan yang diberlakukan di masa PPKM Darurat ini. Adapun tujuan dari pengetatan tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi di dalam negeri, serta mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7/2021).

Ia mengatakan, bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali saat ini wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam.

"Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif COVID-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujarnya.

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam). Hal yang sama berlaku bagi pelaku perjalanan rutin pelayaran terbatas antar pelabuhan di Jawa.

"Untuk pelayaran perintis dan daerah Terpencil, Terluar, Tertinggal dan Pedalaman ( 3TP) tidak diwajibkan namun disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," katanya.

Selain itu, protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib dipatuhi semua penumpang serta awak kapal. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis dua lapis.

Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. Bagi penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan.

Sebagai informasi, penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.(Pai)

COMMENTS

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee



Pengunjung Hari ini:


Nama

.POLRI,4,ADVERTORIAL,92,ARTICLE,458,bakti sosial,6,Berbagi,5,Berita - Utama,8,BERITA JATIM,461,Berita terkini,507,berita utama,480,Berita- Terkini,11,Berita- Utama,7,COVID-19,34,CUITAN-KAMI,40,DAERAH,309,deklarasi,5,EKONOMI,24,ekonomi& bisnis,5,GAYA-HIDUP,1,HOBBY,2,HUKRIM,118,Hukum,21,INTERNASIONAL,7,islami,4,KESEHATAN,28,Kontroversi,4,korupsi,1,KPK,1,kuliner,2,LUNGGUH-BARENG,7,NASIONAL,485,OLAHRAGA,11,Pelayanan,1,PEMERINTAH,33,Pemilihan Pilkada,1,pemilu2024,7,Pendidikan,11,penghargaan,1,PERISTIWA,42,PESONA-JATIM,7,POLDA JATIM,15,POLISI,5,POLITIK,113,politisi,2,polri,46,PROFIL-TOKOH,14,regional,514,Regional Hukrim,2,RELIGI,25,SELEBRITIS,3,SENI-BUDAYA,14,sosial,8,STOP PERS,4,TERKINI,416,Timesindonesia,21,TIPS-TRICK,16,TNI-POLRI,2,WANITA,2,
ltr
item
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis: Syarat Perjalanan Transportasi Laut Jawa-Bali Selama PPKM Darurat
Syarat Perjalanan Transportasi Laut Jawa-Bali Selama PPKM Darurat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJnYRR7v3CPToLmxWDno16vc_7XIQWiO5So6fpQOYaSAVUIFYYIA7PKIaxarUohUIjOzOncfsozHt8CtKCCCnFcYMGLQDk3Jvz-4hDe1IhX6NO7OcMadqnEJFlpfHJYjy8RtNJBQrzHdk/s320/IMG-20210705-WA0007.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiJnYRR7v3CPToLmxWDno16vc_7XIQWiO5So6fpQOYaSAVUIFYYIA7PKIaxarUohUIjOzOncfsozHt8CtKCCCnFcYMGLQDk3Jvz-4hDe1IhX6NO7OcMadqnEJFlpfHJYjy8RtNJBQrzHdk/s72-c/IMG-20210705-WA0007.jpg
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis
https://www.jatim.tv/2021/07/syarat-perjalanan-transportasi-laut.html
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/2021/07/syarat-perjalanan-transportasi-laut.html
true
1043670199513823692
UTF-8
buka semua Video Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selanjutnya Balas Batal di balas Hapus By Home PAGES POSTS View All VIDEO TERKAIT LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy