Jatim.TV || Surabaya - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut. Aturan ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Dirjen Perhubungan Laut, Agus H. Purnomo mengungkapkan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No.44/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang sejalan dengan SE Ketua Satgas COVID-19 No.14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Namun, ada beberapa pengetatan yang diberlakukan di masa PPKM Darurat ini. Adapun tujuan dari pengetatan tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi di dalam negeri, serta mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/7/2021).
Ia mengatakan, bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Bali saat ini wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin pertama) dan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 2x24 jam dan Rapid Antigen 1x24 jam.
"Pemalsuan sertifikat vaksin serta surat keterangan negatif COVID-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dan bagi calon penumpang yang belum/tidak melakukan vaksin karena alasan medis dapat melampirkan surat keterangan dari dokter spesialis," ujarnya.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam). Hal yang sama berlaku bagi pelaku perjalanan rutin pelayaran terbatas antar pelabuhan di Jawa.
"Untuk pelayaran perintis dan daerah Terpencil, Terluar, Tertinggal dan Pedalaman ( 3TP) tidak diwajibkan namun disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," katanya.
Selain itu, protokol kesehatan selama melakukan perjalanan wajib dipatuhi semua penumpang serta awak kapal. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal 3 (tiga) lapis atau masker medis dua lapis.
Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. Bagi penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan.
Sebagai informasi, penumpang yang menunjukkan gejala indikasi COVID-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.(Pai)
COMMENTS