Jatim.TV || Surabaya - Pemkot Surabaya telah mengajukan vaksin kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk percepatan program vaksinasi pada anak. Hal ini sebagaimana menindak lanjuti Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum dan vaksinasi anak usia 12-17 tahun.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan, vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun di Kota Pahlawan saat ini belum bisa dilakukan. Sebab, pemkot masih menunggu datangnya vaksin. Namun, apabila vaksin tersebut sudah datang dia memastikan langsung menggunakannya.
“Kita belum dapat, tapi kita sudah minta (mengajukan). Kalau sudah dapat ya kita langsung gunakan. Surat sudah diminta ke sana (pemerintah pusat), tapi belum dikirimkan,” kata Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Jum’at (02/07/2021).
Dia menjelaskan, vaksin yang diajukan pemkot kepada Kementerian Kesehatan ini sejumlah anak se-Surabaya. Jumlah tersebut berdasarkan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.
“Pengajuan sejumlah anak se Surabaya. Seperti minta vaksin kan sebanyak-banyaknya. Tapi tergantung juga dari sana (pemerintah pusat) turunnya berapa,” ujarnya.
Sementara untuk pendaftarannya, sistemnya akan berbeda dengan vaksinasi usia di atas usia 18 tahun. Sebab, Dispendukcapil Surabaya telah memiliki data anak usia 12-17 tahun. Mulai dari nama, jumlah, hingga alamat rumah tinggalnya.
Eri menyatakan, apabila vaksin untuk anak usia 12-17 tahun sudah datang, maka pemkot akan menyebar ke seluruh kelurahan di Surabaya. Di samping itu, kelurahan akan membuat satuan tugas menjadi Vaksinator.
“Nanti disebar ke kelurahan, kelurahan yang membentuk kayak satgas untuk disuntik vaksin. Tapi sambil menunggu vaksin ada dulu,” pungkasnya. (Pai)
COMMENTS