Jatim.TV || Surabaya - Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat akan melonjaknya angka konfirmasi positif Covid-19, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tanggal (02 Juli 2021) tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Jawa Timur.
SK Gubernur tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Jokowi sekaligus atas adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang juga telah terbit di hari yang sama.
Sesuai yang tertera di dalam Inmendagri No.15 th 2021 dan SK Gubernur Jatim tersebut, PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali akan mulai diberlakukan pada 03 Juli dan berakhir pada 20 Juli 2021 mendatang.
Atas pemberlakuan PPKM Darurat ini, Gubernur Khofifah meyakinkan masyarakat bahwa langkah PPKM Darurat merupakan upaya penyelamatan dan perlindungan bagi masyarakat. Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tidak panik maupun khawatir dengan adanya PPKM Darurat.
“Bismillah, kita melaksanakan mulai hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 PPKM Darurat. Saya ingin menyampaikan bahwa ini bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan warga,” ungkap Gubernur Khofifah dalam arahannya saat memimpin Rapat Koordinasi Antisipasi PPKM Darurat yang digelar secara virtual pada Jumat (02/07/2021) malam.
Orang nomor satu di Jatim ini menekankan bahwa kata pembatasan yang terkesan restriktif, sesungguhnya adalah dari regulasinya. Karenanya, pihaknya menegaskan bahwa Macro Policy yang diambil baik oleh Pemerintah Pusat hingga daerah adalah dalam rangka penyelamatan dan perlindungan masyarakat.
Dengan memahami tujuan dari pelaksanaan PPKM Darurat ini, diharapkan masyarakat bisa mendukung dan bekerja sama penuh atas upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayahnya.
"Untuk membantu kelancaran semua tugas ini maka mulai hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 setiap hari jam 10.00 - 11.00 WIB dilaksanakan do'a bersama. Selain untuk kelancaran pelaksanaan PPKM Darurat juga mendo'akan para nakes, anggota TNI- POLRI yang bertugas di lapangan serta do'a untuk masyarakat yang terpapar covid-19 serta almarhumin. Mereka bisa nendaftarkan di web masjid nasional Al- Akbar begitu pula keluarga almarhumin,"Lanjut khofifah menjelaskan.
Lebih lanjut, kepada para Bupati/Wali Kota, Polres dan Dandim di daerah, Gubernur Khofifah meminta adanya Breakdown terhadap Regulasi yang ada. Para Forkopimda Kab/Kota, sebagai ujung tombak, diharapkan bisa memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya.
“Dengan diterbitkannya Inmendagri dan SK Gubernur tentang PPKM Darurat, mohon Regulasi-Regulasi ini bisa di Breakdown di masing-masing lini. Bupati/Wali Kota, Dandim, Kapolres ini adalah ujung tombak dalam memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat,” pesan Gubernur perempuan pertama di Jatim ini.
“Karena yang punya kewenangan mengatur Mall, Pasar, tempat wisata dan lainnya serta berkomunikasi langsung dengan pengelola adalah para Bupati/Wali Kota. Mari kita maksimalkan pelaksanaan di lapangan, karena payung hukumnya sudah turun,” imbuhnya.
Terkait Bantuan Sosial (Bansos),Gubernur Khofifah meminta para Bupati/Wali Kota agar bisa segera melakukan persiapan pengalokasian dananya sesuai regulasi yang berlaku dalam waktu sedapatnya tiga hari ke depan. Hal ini tak lain sebagai bentuk perlindungan sosial masyarakat tak hanya dari sisi kesehatan namun juga pengaman kelangsungan hidup masyarakat terdampak.
“Mudah-mudahan paling telat dalam waktu tiga hari ini masing-masing sudah bisa mengalokasikan anggaran untuk Bansos atau Jaring Pengaman Sosial yang bisa memberi penguatan bantalan social bagi masyarakat terdampak,” pesan Gubernur Khofifah. (Pai)
COMMENTS