Jatim.TV || Surabaya - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menjadi sorotan dalam penilaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) periode 2020-2023 menunjukkan sejumlah temuan berulang yang mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan internal dan mekanisme pemberian sanksi.
Meskipun setiap pelaksanaan proyek melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas, temuan berupa kerugian negara, potensi kerugian negara, dan ribuan penerima hibah yang tidak menyetor laporan pertanggungjawaban (LPJ) tetap terjadi setiap tahun.
Inspektorat Provinsi, yang berada di bawah naungan Gubernur Jawa Timur, dinilai belum optimal menjalankan pengawasan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 yang mengatur pengendalian internal serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang tata cara pengawasan pemerintahan daerah.
Berdasarkan data investigasi yang dilakukan Ikatan Persatuan Putra Madura (IPPAMA), kerugian negara selama empat tahun terakhir mencapai Rp3,19 triliun. Temuan tersebut melibatkan berbagai OPD, termasuk Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kerugian terbesar terjadi pada tahun 2020 dengan nilai mencapai Rp1,5 triliun, sementara tahun 2021 mencatat kerugian Rp1,02 triliun. Tahun 2022 dan 2023 masing-masing mencatat kerugian Rp14,05 miliar dan Rp661 miliar.
IPPAMA menilai Gubernur Khofifah Indar Parawansa, sebagai pemimpin tertinggi di Jawa Timur, bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan ini. Inspektorat Provinsi, yang menjadi ujung tombak pengawasan, berada langsung di bawah kendali gubernur.
Organisasi masyarakat seperti IPPAMA dan Aliansi Pemuda Madura Peduli (APMP) Jawa Timur juga menyerukan gerakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Mereka berkomitmen melakukan sosialisasi bahaya korupsi ke generasi muda dan mendorong kolaborasi dengan BPK serta Inspektorat.
Program ini menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pencegahan korupsi di semua lini. Gerakan ini mengajak masyarakat untuk mengawal keuangan negara mulai dari perencanaan hingga implementasi, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS