polres Bangkalan mengamankan seorang pria warga desa Ombul kecamatan Arosbaya, lalu terduga tersangka dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan tersangka tidak terbukti melakukan perjudian dan terduga tersangka di pulangkan, tepatnya pada hari Senin tanggal 10 Desember 2024.
Kasat Reskrim polres Bangkalan menjelaskan melalui ibda Eko menerangkan bahwa terduga tersangka tidak terbukti melakukan perjudian online, maka kami pulangkan karena tidak cukupn bukti. Kepada harianmataberita,com. 23/12/2024.
Masih Ibda Eko Alasan dipulangkan karena tidak cukup bukti dan ada kewajiban tersangka untuk wajib lapor ke kantor, keterangan kepada media harianmataberita com.
Keterangan dari keluarga tersangka melalui kepala desa Ombul kecamatan Arosbaya, "terkait nominal itu tidak benar karena saya sendiri yang membawa pulang saudara W dari Mapolres Bangkalan Jawa Timur," Kata kepala desa.
Masih kepala desa, "saya tegaskan kembali bahwa terkait nominal itu tidak benar atau berita hoax gak ada nominal yang dikasih ke pihak anggota polres Bangkalan,"pungkas kades.
Penulis : Imam/anugrah
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS