Diduga ada Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Mantan Kades Lombang Laok Dilaporkan Ke Kajati Jawa Timur

Surabaya
|| Jatim.Tv
,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting. Ketua LSM Triga Nusantara, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi maupun instansi terkait segera menyelidiki lebih mendalam dugaan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar Mulyadi.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

“Kami menduga masih ada banyak penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh Hariyanto selama menjabat sebagai kepala desa. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus ini segera ditangani secara serius,” tambah Mulyadi.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.

LSM Triga Nusantara berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Perlu diketahui berdasarkan Undang-undang Tipikor, Mantan Kades  Lombang Loak,Kecamatan Blega, Kab Bangkalan Madura,  bisa dijerat  Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP



Editor  : Red

COMMENTS

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee



Pengunjung Hari ini:


Nama

.POLRI,10,ADVERTORIAL,93,ARTICLE,483,bakti sosial,6,Berbagi,6,Berita - Utama,11,BERITA JATIM,487,Berita terkini,599,berita utama,571,Berita- Terkini,226,Berita- Utama,212,Berita- Utama Regional,2,Berita-Utama,12,COVID-19,34,CUITAN-KAMI,48,DAERAH,317,deklarasi,6,EKONOMI,24,ekonomi& bisnis,6,GAYA-HIDUP,1,HOBBY,2,HUKRIM,163,Hukrim Polri,1,Hukum,22,INTERNASIONAL,8,islami,4,KESEHATAN,28,Kontroversi,4,korupsi,1,KPK,2,kuliner,2,LUNGGUH-BARENG,7,NASIONAL,788,OLAHRAGA,12,Olaraga,1,Pelayanan,1,PEMERINTAH,35,Pemilihan Pilkada,1,pemilu2024,7,Pendidikan,11,penghargaan,1,PERISTIWA,42,PESONA-JATIM,7,POLDA JATIM,18,POLISI,5,POLITIK,119,politisi,2,polri,219,Polri Sosial,1,PROFIL-TOKOH,14,regional,818,Regional Hukrim,2,RELIGI,27,SELEBRITIS,4,SENI-BUDAYA,14,sosial,13,STOP PERS,4,TERKINI,441,Timesindonesia,21,TIPS-TRICK,16,TNI-POLRI,14,WANITA,3,
ltr
item
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis: Diduga ada Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Mantan Kades Lombang Laok Dilaporkan Ke Kajati Jawa Timur
Diduga ada Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Mantan Kades Lombang Laok Dilaporkan Ke Kajati Jawa Timur
Diduga ada Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Mantan Kades Lombang Laok Dilaporkan Ke Kajati Jawa Timur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZBC7PB8DJ-irr-ptdCpKyfWRR6XrCX5ltq7rctMZD3mDsau6nLW97mJvVsqHT8SkGQGTNIUk2uXEnAEzxpqO3tU8cv5OSJK5rIoi_qhPMYGdhmfVBXh2RnAxemyiboGJAhy916nGDQszm-4cqYi11wbuMnwRwilTSZ43cI_veQ1uP6_igo1JNpV2Bu4g/w289-h400/1000090462.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZBC7PB8DJ-irr-ptdCpKyfWRR6XrCX5ltq7rctMZD3mDsau6nLW97mJvVsqHT8SkGQGTNIUk2uXEnAEzxpqO3tU8cv5OSJK5rIoi_qhPMYGdhmfVBXh2RnAxemyiboGJAhy916nGDQszm-4cqYi11wbuMnwRwilTSZ43cI_veQ1uP6_igo1JNpV2Bu4g/s72-w289-c-h400/1000090462.jpg
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis
https://www.jatim.tv/2024/12/diduga-ada-penyalahgunaan-jabatan-dan.html
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/2024/12/diduga-ada-penyalahgunaan-jabatan-dan.html
true
1043670199513823692
UTF-8
buka semua Video Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selanjutnya Balas Batal di balas Hapus By Home PAGES POSTS View All VIDEO TERKAIT LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy