Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka

Jatim.TV || KOTA MALANG
– Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jatim menggerebek penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun.

Dalam kasus ini, Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Tersangka pertama seorang perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, dan tersangka kedua pria berinisial DPP (37), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan detail kasus ini dalam konferensi pers, Jumat (15/11). 

Menurut Kombes Nanang, kasus ini terungkap berkat laporan adanya penganiayaan yang dialami salah satu CPMI.

“Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial HN (21), yang merupakan CPMI asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang,yang mengaku dianiaya oleh HNR, yang sekaligus adalah majikannya,” jelas Kombes Nanang.

HN melaporkan bahwa ia dipukul, dijambak, dan sempat mengalami trauma psikis hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

Penganiayaan itu diduga terjadi karena HN tidak sengaja menyebabkan anjing peliharaan milik HNR mati. 

"Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan untuk memberikan keadilan kepada korban," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan penganiayaan itu, Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim menemukan fakta bahwa Rumah milik HNR ternyata digunakan sebagai penampungan CPMI yang terdaftar di PT NSP sebuah perusahaan yang diketahui tidak memiliki izin resmi untuk menampung calon pekerja migran.

Penampungan CPMI ini berlokasi di dua perumahan berbeda di Kecamatan Sukun. 

Saat penggerebekan pada Jumat (8/11/2024), ditemukan 41 CPMI yang sedang ditampung.

Setelah memeriksa 47 saksi dan menggelar perkara, Polisi menetapkan HNR dan DPP sebagai tersangka.

Kombes Nanang menjelaskan peran masing-masing tersangka, 

HNR berperan sebagai penanggung jawab tempat penampungan, sementara DPP menjabat sebagai kepala cabang PT NSP wilayah Malang.

Para CPMI ini sebelumnya mengikuti pelatihan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang selama tiga bulan, sebelum dikembalikan ke PT NSP di Malang.

"Dari hasil penyidikan, ternyata PT NSP tidak memiliki izin untuk mengoperasikan tempat penampungan CPMI," ungkap Kombes Nanang.

Atas perbuatannya HNR ia dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Tersangka DPP dijerat dengan pasal yang sama terkait TPPO.

Kombes Pol Nanang menegaskan penyidikan terus berlanjut, dan pihaknya akan memeriksa LPK di Tangerang yang terkait dengan kasus ini, mengingat PT NSP sudah beroperasi sejak Februari 2024.

“Kami akan terus menggali informasi lebih dalam," terang Kombes Nanang.

Sementara itu, dari 41 CPMI yang diamankan, 13 orang telah ditempatkan di Rumah Aman (Safe House) Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kasus ini menyoroti keseriusan Polresta Malang Kota Polda Jatim  dalam menangani kejahatan perdagangan orang. 


Penulis : Atk

COMMENTS

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee



Pengunjung Hari ini:


Nama

.POLRI,9,ADVERTORIAL,93,ARTICLE,476,bakti sosial,6,Berbagi,5,Berita - Utama,11,BERITA JATIM,480,Berita terkini,520,berita utama,492,Berita- Terkini,124,Berita- Utama,119,COVID-19,34,CUITAN-KAMI,47,DAERAH,313,deklarasi,6,EKONOMI,24,ekonomi& bisnis,6,GAYA-HIDUP,1,HOBBY,2,HUKRIM,149,Hukum,22,INTERNASIONAL,8,islami,4,KESEHATAN,28,Kontroversi,4,korupsi,1,KPK,2,kuliner,2,LUNGGUH-BARENG,7,NASIONAL,610,OLAHRAGA,12,Pelayanan,1,PEMERINTAH,34,Pemilihan Pilkada,1,pemilu2024,7,Pendidikan,11,penghargaan,1,PERISTIWA,42,PESONA-JATIM,7,POLDA JATIM,17,POLISI,5,POLITIK,119,politisi,2,polri,135,Polri Sosial,1,PROFIL-TOKOH,14,regional,639,Regional Hukrim,2,RELIGI,27,SELEBRITIS,4,SENI-BUDAYA,14,sosial,11,STOP PERS,4,TERKINI,434,Timesindonesia,21,TIPS-TRICK,16,TNI-POLRI,8,WANITA,3,
ltr
item
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis: Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka
Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka
Polresta Malang Kota Bongkar Kasus TPPO, Amankan Dua Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaOVQtNtfsu7aSw1MBk9LInq-lQwEBgRzjWUoS_ok1ns7ZbU4rEFC_ALB6XdWUqWfhhZKO2PkEEktXlHIGNXMjnd52uibB9PMffnJe6Msaerf3fyG_8K2qx7yZOJoCTjfItez6O_Z4ydnMn1TEc4JiFDm7MWCWoSn7IB-orzk1dMRWvVwm936IlmL_6Uc/s16000/GridArt_20241116_120035604.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgaOVQtNtfsu7aSw1MBk9LInq-lQwEBgRzjWUoS_ok1ns7ZbU4rEFC_ALB6XdWUqWfhhZKO2PkEEktXlHIGNXMjnd52uibB9PMffnJe6Msaerf3fyG_8K2qx7yZOJoCTjfItez6O_Z4ydnMn1TEc4JiFDm7MWCWoSn7IB-orzk1dMRWvVwm936IlmL_6Uc/s72-c/GridArt_20241116_120035604.jpg
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis
https://www.jatim.tv/2024/11/polresta-malang-kota-bongkar-kasus-tppo.html
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/2024/11/polresta-malang-kota-bongkar-kasus-tppo.html
true
1043670199513823692
UTF-8
buka semua Video Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selanjutnya Balas Batal di balas Hapus By Home PAGES POSTS View All VIDEO TERKAIT LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy