Jatim.TV || Surabaya,- Menindak lanjuti terkait dugaan penipuan / Penggelapan Mobil rental milik PT Senopati Manggala Multilindo (SMM) pada 14 Oktober 2024 lalu di Jl Tembok Dukuh V No 75, Kel Tembok Dukuh. Kec Bubutan Surabaya.
Penggelapan Mobil di lakukan oleh rekanan penyewa atas nama Chris Tensen Wibowo, kelahiran Tahun 2000, warga Jojoran Stal 5, RT.05/RW.08 Kel Gubeng Surabaya dan Soedarsono, Pranjaya Dwiwantoro / (ipank).
H. Dimas Rahbini pemilik PT SMM menerangkan, bahwa mobil yang diduga digelapkan penyewa kini tiga rekanan berhasil ditangkap oleh Team Sapu Jagat di Tegal Jawa Tengah pada kamis 14 November 2024. Dari tiga pelaku tersebut satu diamankan di Pom Bensin sebelah Green Event Surabaya," terang H. Dimas saat dikonfirmasi awak media Jatim.TV 21/11/2024.
"Kemudian tiga pelaku diserahkan ke Polrestabes Surabaya agar di proses hukum yang berlaku di RI, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/ /OO2 /X/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Pada 18 Oktober 2024 lalu.
'Selain itu Dimas Rahbini meminta kepada pihak kepolisian Polrestabes Surabaya, untuk bersikap tegas agar penadah bisa ditangkap karena menurutnya tak ada kasus yang tak bisa di selesaikan oleh penegak hukum," pintanya.
Menurutnya dalam kasus ini, dapat merupakan penipuan dan penggelapan. Karena penyewa sudah nyata tidak bisa mengembalikan / menunjukkan Mobil hingga saat ini," imbuhnya.
Sementara itu awak media Jatim.TV mengkonfirmasi Kasihumas Polrestabes Surabaya hingga saat ini tidak dapat keterangan lebih dalam, sebentar saya tanyakan," pungkasnya
Penulis : Tim / Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS