Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

SURABAYA
|| Jatim.Tv
,-  Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kabidhumas Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto mengatakan pada pengungkapan kasus TPPO ini Polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka.

“Ada 4 orang tersangka dan beberapa barang bukti yang diamankan atas ungkap kasus dugaan TPPO ini,”kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim,Selasa (01/10).

Hal senada disampaikan oleh AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim yang mengatakan empat orang tersangka diantaranya, K alias T (59) warga Kabupaten Malang, ED (29) warga Kabupaten Malang, L (26) warga Kabupaten Blitar dan R (35) warga Surabaya.

Keempat tersangka tersebut kata AKBP Suryono mempunyai peran masing masing yang berbeda.

“Tersangka K berperan sebagai pemilik usaha dan mengelola panti pijat yang menyediakan terapis dan menerima uang pembayaran dari tamu," kata AKBP Suryono.

Mantan Kapolres Tuban ini menambahkan, bahwa pelaku lain inisial ED berperan sebagai terapis dan memberikan layanan plus.

"Sedangkan untuk pelaku L juga sebagai terapis layanan plus dan satu pelaku lain yakni R berperan sebagai tamu," tambahnya.

Masih kata AKBP Suryono, modus tersangka selaku pengelola usaha panti pijat adalah menyediakan terapis perempuan untuk memberikan layanan plus berupa layanan seksual kepada tamu yang datang.

AKBP Suryono membeberkan kronologis pengungkapan ini terjadi pada 24 September 2024. 

“Kami mendapatkan informasi dari Masyarakat lalu kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya kami berhasil mengungkap,”kata AKBP Suryono.

Dikatakan AKBP Suryono, dari informasi itu tim mendatangi salah satu panti pijat yang terletak di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menyediakan layanan plus. 

“Saat kami lakukan pemeriksaan kamar ditemukan satu laki laki dan dia orang terapis dalam keadaan tanpa busana," ujar AKBP Suryono.

Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomorn21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 296 KUHP. 




Editor : Soim

COMMENTS

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee



Pengunjung Hari ini:


Nama

.POLRI,4,ADVERTORIAL,92,ARTICLE,458,bakti sosial,6,Berbagi,5,Berita - Utama,8,BERITA JATIM,461,Berita terkini,500,berita utama,473,Berita- Terkini,10,Berita- Utama,6,COVID-19,34,CUITAN-KAMI,40,DAERAH,309,deklarasi,5,EKONOMI,24,ekonomi& bisnis,5,GAYA-HIDUP,1,HOBBY,2,HUKRIM,118,Hukum,21,INTERNASIONAL,7,islami,4,KESEHATAN,28,Kontroversi,4,korupsi,1,KPK,1,kuliner,2,LUNGGUH-BARENG,7,NASIONAL,477,OLAHRAGA,11,Pelayanan,1,PEMERINTAH,33,Pemilihan Pilkada,1,pemilu2024,7,Pendidikan,11,penghargaan,1,PERISTIWA,42,PESONA-JATIM,7,POLDA JATIM,15,POLISI,5,POLITIK,113,politisi,2,polri,45,PROFIL-TOKOH,14,regional,507,Regional Hukrim,2,RELIGI,25,SELEBRITIS,3,SENI-BUDAYA,14,sosial,8,STOP PERS,4,TERKINI,416,Timesindonesia,21,TIPS-TRICK,16,TNI-POLRI,2,WANITA,2,
ltr
item
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis: Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHU8OqjC-rr59U3tUzRk7golJfPrWYk3gezgBdpNdyewB_SktgPEnpe5bSCXo0-P5jzvSmNgdU35mN1nGcjW6CSFrLqfzny1SKNnqTPl_1UX-JQB0HLgFPotWd9R6Di4h_KiC9WAAyWXbn_ckdiClHWH1m2yr-fITDld2PciVOyyUJzZpiYFqabbM9AII/w400-h300/GridArt_20241001_162217242.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHU8OqjC-rr59U3tUzRk7golJfPrWYk3gezgBdpNdyewB_SktgPEnpe5bSCXo0-P5jzvSmNgdU35mN1nGcjW6CSFrLqfzny1SKNnqTPl_1UX-JQB0HLgFPotWd9R6Di4h_KiC9WAAyWXbn_ckdiClHWH1m2yr-fITDld2PciVOyyUJzZpiYFqabbM9AII/s72-w400-c-h300/GridArt_20241001_162217242.jpg
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis
https://www.jatim.tv/2024/10/polda-jatim-berhasil-ungkap-kasus-tppo.html
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/2024/10/polda-jatim-berhasil-ungkap-kasus-tppo.html
true
1043670199513823692
UTF-8
buka semua Video Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selanjutnya Balas Batal di balas Hapus By Home PAGES POSTS View All VIDEO TERKAIT LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy