Jatim.tv || Surabaya, - Kejadian bermula sejak Bulan Mei 2024, di mana Korban - NS (Inisial) yang awalnya ingin mengalihkan kredit (take over credit) Mobil miliknya yang masih diangsur di Lembaga Pembiayaan - PT Cimb Niaga Auto Finance, yakni 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Tipe Alphard SC Tahun 2015 Warna Putih Nomor Polisi B 89 TIA.
Kemudian Korban - NS ditawarkan oleh Terlapor - AYU SARAH YUDITA agar Mobil
tersebut jangan dijual, melainkan disewakan dengan iming-iming keuntungan Rp.
53,000,000.- (lima puluh tiga juta rupiah) setiap bulannya untuk Korban.
Mendengar hal tersebut, Korban pun tergiur dan terbuai dengan iming-iming keuntungan
yang ditawarkan Terlapor tersebut. Hingga pada tanggal 01 Juni 2024, Korban
menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Tipe Alphard SC Tahun 2015 Warna Putih Nomor Polisi B 89 TIA berikut STNK
kepada Terlapor.
Berjalannya waktu, Korban memang pernah
mendapatkan uang secara bertahap hingga total sebesar Rp.159,000,000.- (seratus lima
puluh sembilan juta rupiah) dari Terlapor. Akan tetapi sejak bulan September hingga saat ini, Terlapor tidak juga menyerahkan keuntungan setiap bulan sebagaimana iming-iming yang ditawarkan kepada Korban sejak awal.
Nahas, tidak hanya kehilangan 1 (satu) Unit Mobil Merek Toyota Tipe Alphard SC
Tahun 2015 Warna Putih Nomor Polisi B 89 TIA, ternyata sebelum mengetahui bahwa
Terlapor diduga menipu, Korban juga telah menyerahkan 1 (satu) Unit Mobil Merek Honda Tipe Accord Tahun 2013 miliknya kepada Terlapor, dikarenakan Terlapor berjanji akan membantu memasarkan Mobil Accord milik Korban tersebut untuk dijual. Mobil Honda Accord tersebut diserahkan Korban kepada Terlapor pada tanggal 10 Juli 2024.
Belakangan Korban baru mengetahui bahwa ternyata Terlapor diduga telah
menggadaikan Mobil Alphard milik Korban kepada seseorang (H.MR) yang diduga
berperan sebagai Penadah senilai Rp. 250,000,000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Terlapor juga mengaku bahwa Mobil Accord milik Korban telah dijual kepada seseorang
(SS) yang diduga berperan sebagai Penadah senilai Rp. 145,000,000.- (seratus empat
puluh lima juta rupiah). Hal tersebut dilakukan Terlapor tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Korban.
Atas kejadian tersebut, Korban yang telah mengalami kerugian materiil dan
immateriil melayangkan Somasi sebanyak dua kali kepada Terlapor, namun tidak ada
itikad baik hingga saat ini. Hingga akhinya Korban telah membuat Laporan Polisi melalui SPKT Polda Jawa Timur, sebagaimana Laporan Polisi Nomor:
LP/B/623/X/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 16 Oktober 2024 atas dugaan
Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan Terlapor - Sdri. AYU SARAH YUDITA.
Korban berharap mendapatkan keadilan serta Pihak Polri dapat melakukan penyelidikan dan
penyidikan serta Penangkapan dan Penahanan terhadap Terlapor sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.-pungkas Sekjen Nicho Hezron.SH.
Penulis : Basir
Penulis : Basir
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS