Surabaya || Jatim.TV - Bidpropam Polda Jatim gerak cepat terkait, laporan Istri pelaku yang diduga diperas oleh anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya, dengan mengamankan kedua oknum polisi di Propram Polda Jatim.
Berdasarkan sumber internal, bahwa sejak tanggal 10 September 2024 lalu, tim Propram Polda Jatim, sudah bergerak dengan mengamankan (penetapan khusus) kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan.
"Informasinya keduanya dilakukan penempatan khusus," kata salah satu nara sumber yang tidak mau disebutkan.
Hal senanda yang di sampaikan Iptu Suroto Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menyebutkan bahwa, untuk perkara laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polsek Pabean Cantikan, sudah ditindak lanjuti dan sudah ditangani Propam.
"Pada intinya itu bukan kewenangan saya, Namun untuk perkaranya sudah ditangani oleh Propram," kata Iptu Suroto kepada awak media. Kamis (12/09/2024).
Sementara itu, Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan bahwa, untuk hari ini, kami mendampingi pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Bidpropam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Tadi pemeriksannya berjalan lancar, dari pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kami sangat mengapreasi kinerja Bibpropram. Ini membuktikan masih ada keadilan buat orang-orang yang kecil." Kata Moch. Rizal.
Masih kata Rizal bahwa, kami masih percaya masih ada polisi yang baik. Hukum harus tetap ditegakan dan tidak memandang bulu. Meskipun terlapor adalah seorang aparat penegak hukum, tetap harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Terkait adanya persoalan tersebut, Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani, belum menjawab saat dihubungi melalui telepon. Saat didatangi langsung ke kantornya, ada seorang yang mengaku sebagai aspri kapolsek melarang bertemu sebelum ada janji. Begitu juga, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan. Meskipun awalnya merespon panggilan telepon, namun saat ditanya ia tidak memberikan jawaban dan tiba-tiba menutup telepon.
Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.
Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantian untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.
Milah juga mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman secara verbal. Untuk MS suami Mila masih ada di Polsek Pabean Cantikan.
Sementara pesan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, "Semua jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jatim bilamana melanggar hukum dan langgar SOP Polri, masyarakat jangan segan, langsung laporkan Propam Polres setempat atau langsung ke Propam Polda Jatim, 24 jam kami terbuka untuk melayani seluruh masyarakat, pesan Kapolri agar selalu menjaga nama baik Polri agar sesuai SOP Polri,"pesannya.
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS