Surabaya || Jatim.Tv,- Ditresnarkoba Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu dan Extacy yang melibatkan jaringan DPO Internasional Fredy Pratama alias Miming alias Amang alias Guinea, Selasa (23/7/24).
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto didampingi Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacota serta Kabaghumas Kombes Pol Dirmanto menyampaikan Dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti Shabu seberat 88.869 kg dan 2.100 butir Extacy.
“Tersangka pertama, ABM (35), warga Bandung yang tinggal di Kelurahan Tatah Pemangkih Laut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, ditangkap pada 24 Mei 2024. Petugas menemukan 41 bungkus Teh China berisi Shabu dengan berat total 43.562,74 gram dan 21 bungkus plastik klip berisi 2.100 butir Extacy di rumah kontrakannya.” ujar Kapolda Jatim.
Saat diinterogasi tersangka ABM mengaku barang tersebut milik FP (DPO Internasional) dan ia mendapatkan upah sebesar Rp 20.000.000 untuk penyimpanan narkotika tersebut.
“Sedangkan Tersangka kedua, YDS (22), warga Palangkaraya yang tinggal di Banjarmasin, ditangkap pada 21 Juni 2024 di area parkir Duta Mall Banjarmasin. Dalam penggeledahan mobil Toyota Rush warna putih miliknya, petugas menemukan 43 bungkus Teh China berisi Shabu dengan berat 45.306,26 gram yang disimpan dalam koper di bagasi dan bunker mobil.”ungkapnya.
Tersangka YDS mengaku mengirim Shabu sesuai petunjuk FP (DPO Internasional) dan dijanjikan komisi sebesar Rp 200.000.000.Nilai ekonomis dari total 88.869 gram Shabu dan 2.100 butir Extacy mencapai Rp 90.000.000.000, dan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 820.000 nyawa.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun Pasal Yang Dipersangkakan untuk kedua Tersangka yaitu; Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Soim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS