Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan


SURABAYA || Jatim.Tv,-  Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur, meringkus dua tersangka jual beli Benih Bening Lobster (BBL) tanpa dilengkapi ijin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Jum’at (26/7/2024) 

Kedua tersangka yang diamankan Polisi sekira pukul 08.00 WIB adalah SC (51) warga Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dan SR (51) warga Jalan Pluit Dalam, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara yang tinggal di Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, pada hari Jumat (26/7/2024) Subdit Gakkum menerima informasi dari masyarakat adanya perdagangan jual beli Benih Bening Lobster (BBL).

Diduga kuat jual beli itu tanpa dilengkapi dokumen atau ijin sah di wilayah pesisir laut desa Kemunduran, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Menindaklanjuti info tersebut anggota subdit gakkum bergerak menuju jalan raya Situbondo - Banyuwangi. 

Pada pukul 24.00 WIB, Polisi mencurigai mobil Pajero Sport dan kemudian dilakukan pembuntutan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan BBL empat buah bok Sterofoam dan 124 kantong plastik," kata Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (29/7/2024).

Polisi langsung mengamankan dua tersangka SR dan SC, kemudian dilakukan pengembangan ke gudang milik tersangka SR yang ada di wilayah Pesisir Pantai Desa Kemunduran Wongsorejo Banyuwangi.

Lebih jauh diterangkan dari hasil pengungkapan ini juga diamankan barang bukti berupa empat Styrofoam, 124 kantong berisi Benih Bening Lobster (BBL), satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar, tiga unit HP. 

"Sampai saat ini masih dilakukan pengembangan siapa yang menjadi pembeli, kemudian yang menggerakkan maupun yang menghimpun benih lobter," kata Kombes Arman.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam Pasal 27 Angka 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022.

Ancaman hukuman 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah). 

Dan untuk perkara TPPU ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah). 




Editor : Soim

COMMENTS

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee



Pengunjung Hari ini:


Nama

.POLRI,3,ADVERTORIAL,92,ARTICLE,456,bakti sosial,6,Berbagi,5,Berita - Utama,7,BERITA JATIM,460,Berita terkini,470,berita utama,444,Berita- Terkini,10,Berita- Utama,3,COVID-19,34,CUITAN-KAMI,40,DAERAH,307,deklarasi,5,EKONOMI,24,ekonomi& bisnis,3,GAYA-HIDUP,1,HOBBY,2,HUKRIM,118,Hukum,21,INTERNASIONAL,7,islami,4,KESEHATAN,28,Kontroversi,4,korupsi,1,KPK,1,kuliner,2,LUNGGUH-BARENG,7,NASIONAL,452,OLAHRAGA,11,Pelayanan,1,PEMERINTAH,33,Pemilihan Pilkada,1,pemilu2024,7,Pendidikan,10,penghargaan,1,PERISTIWA,42,PESONA-JATIM,7,POLDA JATIM,15,POLISI,5,POLITIK,113,politisi,2,polri,45,PROFIL-TOKOH,14,regional,476,Regional Hukrim,2,RELIGI,25,SELEBRITIS,3,SENI-BUDAYA,14,sosial,8,STOP PERS,4,TERKINI,414,Timesindonesia,21,TIPS-TRICK,16,TNI-POLRI,2,WANITA,2,
ltr
item
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis: Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan
Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan
Ditpolairud Polda Jatim Berhasil Ungkap Jual Beli Benih Lobster Illegal di Banyuwangi, Dua Tersangka Diamankan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjox9NmmS6XhMMFCScPNmIuoa1HQJxrSsq__DNOq5UaWwFXOI67R4SzNLJfzC2iIGCX_bWiZeM3YbvrrvNxiQHbVoyZ0kaM2AmsQDd6IO-nMVeDl5xm86oCRJXuWQWIy_49Fuz_q_jCF_Ju4vbQewLd3wkE5w3wIiLDHRLrVh5nTU9q0OKT1U_etvfeFjY/w400-h266/GridArt_20240729_163957209.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjox9NmmS6XhMMFCScPNmIuoa1HQJxrSsq__DNOq5UaWwFXOI67R4SzNLJfzC2iIGCX_bWiZeM3YbvrrvNxiQHbVoyZ0kaM2AmsQDd6IO-nMVeDl5xm86oCRJXuWQWIy_49Fuz_q_jCF_Ju4vbQewLd3wkE5w3wIiLDHRLrVh5nTU9q0OKT1U_etvfeFjY/s72-w400-c-h266/GridArt_20240729_163957209.jpg
Jatim.TV - Situs TV Online dan Berita Terkini | Inisiatif, Kolaboratif, Inovatif dan Optimis
https://www.jatim.tv/2024/07/ditpolairud-polda-jatim-berhasil-ungkap.html
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/
https://www.jatim.tv/2024/07/ditpolairud-polda-jatim-berhasil-ungkap.html
true
1043670199513823692
UTF-8
buka semua Video Tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selanjutnya Balas Batal di balas Hapus By Home PAGES POSTS View All VIDEO TERKAIT LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy