Bangkalan || Jatim.Tv,- Pom bensin larangan tegun Klampis Madura Bangkalan di duga melanggar penjual bensin subsidi berbentuk pertalite menggunakan jerigen sekitar seminggu yang lalu pukul 00:00 wib
Pembelian tersebut dengan jumlah besar perkiraan tiga puluh tiga jerigen kepada penimbun di wilayah arosbaya
Diketahui bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen.
Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar.
Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industri home atau rumahan dan industri untuk mobil-mobil galian
Setalah awak media melakukan kordinasi kepada pihak Pertamina Selasa 23 juli 2024.
Pihak permina tidak memberikan penjelasan tapi sangat di sayangkan kata-kata yang tidak patut di lontarkan ke pada awak media kini se akan akan merendahkan awak media." saya hanya pegawai mas nanti ujung ujungnya minta uang iya kan ucap pegawai SPBU larangan
Hal ini sangat tidak pantas untuk di lontarkan kepada awak media se akan akan merendahkan awak media padahal media memberikan konfirmasi agar berita bisa berimbang
Penulis : Red
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS