Jatim.Tv || Bangkalan,- Hampir dua bulan laporan Pembacokan tindak pidana asal usul sebagaimana dimaksud dan diancam di dalam Pasal 277 KUHP di Kepolisian Resort Bangkalan yang dilaporkan Solehuddin selaku keponakan korban,belum juga ditindaklanjuti oleh penyidik tipikor Polres Bangkalan. Kuat dugaan oknum penyidik Polres masuk angin karena tekanan pejabat tertentu dan tidak berani memanggil terlapor dalam perkara ini.
Penyidik tipikor Usut Kasus tidak profesional. Kapolres tidak tegas terkait kasus ini dan Jajaran yang bertugas perlu diapresiasi terkait pembacokan OTK di kecamatan Tragah , jumat (10/05/2024). Proses Hukum Kasus pembacokan OTK tidak berjalan, Jangan di lindungi.
Laporan pembacokan OTK (SP2HP) Polres Bangkalan sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan (SP2HP) Nomor : B/701/F/RES.1.6/2024/Satreskrim. Sampai saat ini belum ada kejelasan dari penyidik tipikor polres Bangkalan untuk memberikan keterangan terkait tentang laporan lanjutan kasus yang menimpa korban An.Mukri(38).
Dia berharap penyidik Polres Bangkalan dapat menangkap pembacokan OTK terkait laporan ke polisi dia sampaikan sehingga keadilan dapat dia rasakan. “Kepada siapa lagi saya harus meminta perlindungan hukum kalau bukan ke Polres Bangkalan selaku resort kepolisian setempat” ujarnya.
“Saya sudah konsultasikan kasus ini dengan advokat dan rekan LSM beserta Media untuk membantu menangani kasus pembacokan OTK terhadap saya ini. Saya juga berkoordinasi dengan polda jatim agar serius menangani laporan terkait kasus yang menimpa saya ini. Untuk sementara kita masih telaah kasus ini,” papar advokat yang juga akan membantu menyelidiki kasus ini.
Editor : Soim
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
COMMENTS